PEMBUKAAN
Terwujudnya
Masyarakat Informatika sebagai dasar
bagi pembentukan masyarakat madani yang sehat, cerdas, terampil, kreatif, inovatif,
produktif dan mandiri adalah sangat mutlak adanya.
Sebagai
Warga Negara yang baik dan
disiplin, kami warga Kelurahan Sidopekso dari unsur Kelompok Binaan
PKK/KWT, Kelompok Pengembangan Cadangan Pangan Masyarakat , Lembaga Keagamaan
dan Kelompok Masyarakat Pengembangan Pangan Lokal Non Beras
Pada
tanggal 28 Juni 2012,. Bertempat di
Pondok Pesantren Wali Songo Kraksaan, telah mengadakan
pertemuan untuk selanjutnya disebut Rapat Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat dari
kelurahan Sidopekso dan
akhirnya memperoleh kata sepakat dengan memberi nama “Kelompok Informasi Masyarakat Anggrek Kelurahan Sidopekso”
Semoga
dengan nama Kim Anggrek,
akan menjadi salah satu harapan warga Sidopekso pada khususnya,
serta Pemerintah Kabupaten
probolinggo pada umumnya didalam
memberikan dan menerima Informasi untuk kemakmuran dan kesejahtaraan Penduduk
Kabupaten Probolinggo
BAB
I
NAMA
DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
1
1.
Kelompok Informasi
Masyarakat ini bernama “KIM ANGGREK “ untuk selanjutnya dalam anggaran dasar ini
disebut KIM ANGGREK SIDOPEKSO PROBOLINGGO.2. KIM Anggrek ini berkedudukan di kraksaaan
Jalan :
Kelurahan : Sidopekso
Kecamatan : Kraksaan
Kabupaten :Probolinggo
Propinsi : JawaTimur
3. Wilayah keanggotaannya KIM Anggrek ini meliputi Kelurahan Sidopekso .
KIM Anggrek ini dapat menambah anggota khusus dari warga kelurahan lain di lingkungan
Kecamatan Kraksaan atas persetujuan dan keputusan RapatAnggota.
BAB
II
DASAR,
AZAS
Pasal
2
KIM Melati berlandaskan :a. UUD 1945 Pasal 28F
b. GBHN Tahun 2004
c. Undang-undangNomor 32 Tahun 2004
d. Peraturan Daerah
Pasal
3
KIM Anggrek melakukan kegiatan
berdasarkan prinsip sosial yaitu :a. Keanggotaan bersifat sosial dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis dan prinsipal
c. Kegiatan KIM Anggrek berorientasi sosial non profit.
BAB
III
TUJUAN
DAN USAHA
Pasal
4
Tujuan didirikan KIM Melati :
a.
Sebagai mitra pemerintah dalam menyebarkan
informasi dan memperluas jangkauan
informasi pembangunan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhannya.
informasi pembangunan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhannya.
b.
Sebagai
mediator informasi dan komunikasi
pemerintah kepada masyarakat secara
timbal balik dan keseimbangan.
c. Sebagai penerima, penyebar informasi yang berinteraksi sesama anggota masyarakat guna
meningkatkan kesejahteraannya.timbal balik dan keseimbangan.
c. Sebagai penerima, penyebar informasi yang berinteraksi sesama anggota masyarakat guna
Pasal 5
Kegiatan
dalam mencapai tujuan sebagaimana
dimaksud pasal 4 maka KIM Anggrek melakukan kegiatan sebagai berikut :
1.
Melakukan sosialisasi serta
memberikan informasi kepada seluruh warga kelurahan Sidopekso sesuai dengan kebutuhan.
2.
Mengikuti pendidikan,
pelatihan serta penyuluhan atau sosialisasi sesuai dengan perkembangan pembangunan
pemerintah, baik yang diberikan pemerintah ataupun
swasta.
3.
Semua kegiatan atas
persetujuan dan keputusan rapat anggota.
4.
KIM Anggrek harus
menyusun rencana kerja
jangka panjang dan rencana
kerja jangka
pendek ( tahunan
) serta rencana anggaran
pendapatan dan belanja
KIM Anggrek serta di syahkan oleh rapat.
BAB
IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Persyaratan yang dapat diterima
menjadi anggota adalah sebagai berikut :a. Warga Negara Republik Indonesia
b. Mempunyai kemampuan menerima serta memberikan informasi positif dengan jelas dan
lancar serta mudah dimengerti
c. Menyetujui isi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lain yang
berlaku.d. Mempunyai jiwa sosial serta kepedulian yang tinggi.
e. Bertempat tinggal / kedudukan dan berdomisili di wilayah kelurahan Sidopekso
Kecamatan Kraksaan.
Pasal 7
1.
Keanggotaan KIM Anggrek
didapat setelah memenuhi seluruh persyaratan-persyaratan telah terdaftar serta menandatangani buku daftar KIM Anggrek
2. Keanggotaannya tidak dapat dipindahtangankan kepada siapapun.
Setiap anggota mempunyai hak :
a. Menghadiri dan berbicara dalam rapat anggota.
b. Memiliki hak suara yang sama.
c. Memilih dan dipilih menjadi pengurus
d. Mengajukan pendapat, saran usul untuk kebaikan dan kemajuan KIM Anggrek
Pasal 8
Setiap anggota
mempunyai kewajiban :a. Berpartisipasi dalam semua kegiatan KIM Anggrek
b. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota
dan ketentuan lain yang berlaku dalam KIM Anggrek
c. Memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam KIM Anggrek
Pasal
9
Keanggotaan berakhir apabila :a. Anggota meninggal dunia
b. Berhenti atas permintaan sendiri
c. Diberikan oleh pengurus karena tidak memenuhi syarat atau melanggar AD/ ART
BAB
V
RAPAT
ANGGOTA
Pasal
10
a.
Rapat
Anggota Sekurang-kurangnya dilakukan 1 bulan 1X atau
sesuai kebutuhan situasi dan kondisi.
b.
Rapat
berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat secara penuh kepedulian serta kekeluargaan.
c.
Rapat dapat dipimpin oleh
ketua, sekretaris, atau pengurus.
BAB
VI
PENGURUS
Pasal
11
1.
Pengurus KIM Anggrek dipilih oleh kelompok masyarakat yang difasilitasi Kepala Kelurahan.
2. Persyaratan menjadi pengurus sebagai berikut :
A. Mempunyai Jiwa Kepedulian dan sosial yang tinggi.
B. Mempunyai pengetahuan yang luas, jujur, loyal serta berdedikasi terhadap KIM Anggrek
C. Mempunyai Ketrampilan dan semangat yang tinggi
D. Tidak pernah melakukan tindakan pidana serta terlibat organisasi terlarang.
E. Pengurus dipilih untuk masajabatan 5 ( Lima ) Tahun
Pasal
12
1.
Jumlah pengurus sekurang-kurangnya 3 ( Tiga ) orang, ditambah sesuai
kebutuhan serta
perkembangan situasi, kondisi yang ada.
2. Pengurus terdiridari :
a. Seorang Ketua.
b. Seorang Sekretaris.
c. Seorang Bendahara.
d. Seorang Bidang sesuai kebutuhan.
Pasal
13
Tugas dan Kewajiban Pengurus :1. Mengendalikan serta menyelenggarakan seluruh kegiatanKIM Anggrek
2. Membuat trencana kerja
3. Menyelenggarakan rapat pengurus atau seluruh anggota
4. Menjaga kerukunan sertake kompakan dan mencecah perselisihan
5. Membuat ketentuan mengenai tugas dan kewajiban dan wewenang serta tanggungjawab
semua anggota dan pengurus.
Pasal 14
Pengurus Mempunyai Hak :Melakukan usaha-usaha untuk mengembangkan, melestarikan, memajukan KIM Anggrek
Pasal
15
Pengurus dapat diberhentikan
bila :a. Melakukan kecurangan/penyelewengan merugikan organisasi.
b. Tak mentaati AD/ART ataupun ketentuan yang berlaku.
c. Terlibat tindak pidana atau mencemarkan organisasi.
BAB
VII
PEMBUKUAN
ORGANISASI
Pasal
16
Tahun buku
/ laporan keuangan adalah tanggal 1 ( Satu )
Januari sampai dengan tanggal 31 Desember, setiap tahun
laporan keuangan ditutup.
BAB
VIII
PEMBUBARAN
Pasal
17
1.
PembubaranKIM Anggrek dapat
dilaksanakan berdasarkan :a. Keputusan Rapat Pengurus dan Anggota
b. Keputusan Pemerintah
BAB
IX
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal 18
Menyimpang dari ketentuan
anggaran dasar, selanjutnya berdiri KIM Anggrek dan
telah dipilih sebagai :· Ketua : JUWAIRIYAH
· Sekretaris :
· Bendahara :



