BREAKING NEWS

Category 5

Category 6

Category 7

Category 1

Category 2

Category 3

Category 4

Rabu, 18 Maret 2015

AD / ART


PEMBUKAAN

Terwujudnya Masyarakat Informatika sebagai dasar bagi pembentukan masyarakat madani yang sehat, cerdas, terampil, kreatif, inovatif, produktif dan mandiri adalah sangat mutlak adanya.


Sebagai Warga Negara yang baik dan disiplin, kami warga Kelurahan Sidopekso dari unsur Kelompok Binaan PKK/KWT, Kelompok Pengembangan Cadangan Pangan Masyarakat , Lembaga Keagamaan dan Kelompok Masyarakat Pengembangan Pangan Lokal Non Beras


Pada tanggal 28 Juni 2012,. Bertempat di Pondok Pesantren Wali Songo Kraksaan,   telah mengadakan pertemuan untuk selanjutnya disebut Rapat Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat dari kelurahan  Sidopekso dan akhirnya memperoleh kata sepakat dengan memberi nama “Kelompok Informasi Masyarakat Anggrek Kelurahan Sidopekso

Semoga dengan nama Kim Anggrek, akan menjadi salah satu harapan warga Sidopekso pada khususnya, serta Pemerintah Kabupaten probolinggo pada umumnya didalam memberikan dan menerima Informasi untuk kemakmuran dan kesejahtaraan Penduduk Kabupaten Probolinggo


BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1.        Kelompok Informasi Masyarakat ini bernama “KIM ANGGREK “ untuk selanjutnya dalam anggaran dasar ini disebut KIM ANGGREK SIDOPEKSO  PROBOLINGGO.
2.        KIM Anggrek ini berkedudukan di kraksaaan

Jalan                      :
Kelurahan              : Sidopekso
Kecamatan            : Kraksaan
Kabupaten             :Probolinggo
Propinsi                 : JawaTimur
3.        Wilayah keanggotaannya KIM Anggrek ini meliputi Kelurahan Sidopekso .
         KIM Anggrek ini dapat menambah anggota khusus dari warga kelurahan lain di lingkungan
         Kecamatan  Kraksaan atas persetujuan dan keputusan RapatAnggota.
BAB II
DASAR, AZAS
Pasal 2
KIM Melati berlandaskan :
a.       UUD 1945 Pasal 28F
b.      GBHN Tahun 2004
c.       Undang-undangNomor 32 Tahun 2004
d.      Peraturan Daerah 
Pasal 3
KIM Anggrek melakukan kegiatan berdasarkan prinsip sosial yaitu :
a.       Keanggotaan bersifat sosial dan terbuka
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis dan prinsipal
c.       Kegiatan KIM Anggrek berorientasi sosial non profit.

BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
Tujuan didirikan KIM Melati :
a.       Sebagai mitra pemerintah dalam menyebarkan informasi dan memperluas jangkauan     
      informasi pembangunan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhannya.
b.      Sebagai mediator informasi dan komunikasi pemerintah kepada masyarakat secara 
      timbal balik dan keseimbangan.
 c.   Sebagai penerima, penyebar informasi yang berinteraksi sesama anggota masyarakat guna 
     meningkatkan kesejahteraannya.

Pasal  5
Kegiatan dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pasal 4 maka KIM Anggrek melakukan kegiatan sebagai berikut :
1. Melakukan sosialisasi serta memberikan informasi kepada seluruh warga kelurahan Sidopekso sesuai dengan kebutuhan.
2.  Mengikuti pendidikan, pelatihan serta penyuluhan atau sosialisasi sesuai dengan perkembangan pembangunan pemerintah, baik yang diberikan pemerintah ataupun swasta.
3.    Semua kegiatan atas persetujuan dan keputusan rapat anggota.
4.   KIM Anggrek harus menyusun rencana kerja jangka panjang dan rencana kerja jangka pendek ( tahunan ) serta rencana anggaran pendapatan dan belanja KIM Anggrek serta di syahkan oleh rapat.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Persyaratan yang dapat diterima menjadi anggota adalah sebagai berikut :
a.    Warga Negara Republik Indonesia
b.    Mempunyai kemampuan menerima serta memberikan informasi positif dengan jelas dan
     lancar serta  mudah dimengerti
c.       Menyetujui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lain yang
     berlaku.
d.   Mempunyai jiwa sosial serta kepedulian yang tinggi.
e.    Bertempat tinggal / kedudukan dan berdomisili di wilayah kelurahan Sidopekso
     Kecamatan  Kraksaan.
Pasal 7
1.      Keanggotaan KIM Anggrek didapat setelah memenuhi seluruh persyaratan-persyaratan telah
       terdaftar serta menandatangani buku daftar KIM Anggrek
2.      Keanggotaannya tidak dapat dipindahtangankan kepada siapapun.
      Setiap anggota mempunyai hak :
a.       Menghadiri dan berbicara dalam rapat anggota.
b.      Memiliki hak suara yang sama.
c.       Memilih dan dipilih menjadi pengurus
d.      Mengajukan pendapat, saran usul untuk kebaikan dan kemajuan KIM Anggrek


Pasal 8
Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a.     Berpartisipasi dalam semua kegiatan KIM Anggrek
b.   Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota
     dan ketentuan   lain yang berlaku dalam KIM Anggrek
c.   Memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam KIM Anggrek
Pasal 9
Keanggotaan berakhir apabila :
a.       Anggota meninggal dunia
b.      Berhenti atas permintaan sendiri
c.       Diberikan oleh pengurus karena tidak memenuhi syarat atau melanggar AD/ ART
BAB V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 10
a.    Rapat Anggota Sekurang-kurangnya dilakukan 1 bulan 1X atau sesuai kebutuhan situasi dan  kondisi.
b.       Rapat berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat secara penuh kepedulian serta kekeluargaan.
c.       Rapat dapat dipimpin oleh ketua, sekretaris, atau pengurus.

BAB  VI
PENGURUS
Pasal 11
1.      Pengurus KIM Anggrek dipilih oleh kelompok masyarakat yang difasilitasi Kepala 
        Kelurahan.
2.      Persyaratan menjadi pengurus sebagai berikut :
A.    Mempunyai Jiwa Kepedulian dan sosial yang tinggi.
B.     Mempunyai pengetahuan yang luas, jujur, loyal serta berdedikasi terhadap KIM Anggrek
C.     Mempunyai Ketrampilan dan semangat yang tinggi
D.    Tidak pernah melakukan tindakan pidana serta terlibat organisasi terlarang.
E.     Pengurus dipilih untuk masajabatan 5 ( Lima ) Tahun
Pasal 12
1.      Jumlah pengurus sekurang-kurangnya 3 ( Tiga ) orang, ditambah sesuai kebutuhan serta  
        perkembangan situasi, kondisi yang ada.
2.      Pengurus terdiridari  :
a.       Seorang Ketua.
b.      Seorang Sekretaris.
c.       Seorang Bendahara.
d.      Seorang Bidang sesuai kebutuhan.

Pasal 13
Tugas dan Kewajiban Pengurus :
1.      Mengendalikan serta menyelenggarakan seluruh kegiatanKIM Anggrek
2.      Membuat trencana kerja
3.      Menyelenggarakan rapat pengurus atau seluruh anggota
4.      Menjaga kerukunan sertake kompakan dan mencecah perselisihan
5.      Membuat ketentuan mengenai tugas dan kewajiban dan wewenang serta tanggungjawab 
      semua anggota dan pengurus.
Pasal 14
Pengurus Mempunyai Hak :
Melakukan usaha-usaha untuk mengembangkan, melestarikan, memajukan KIM Anggrek
Pasal 15
Pengurus dapat diberhentikan bila :
a. Melakukan kecurangan/penyelewengan merugikan organisasi.
b. Tak mentaati AD/ART ataupun ketentuan yang berlaku.
c. Terlibat tindak pidana atau mencemarkan organisasi.

BAB  VII
PEMBUKUAN ORGANISASI
Pasal 16
Tahun buku / laporan keuangan adalah tanggal 1 ( Satu ) Januari sampai dengan tanggal 31 Desember, setiatahun laporan keuangan ditutup.
BAB  VIII
PEMBUBARAN
Pasal 17
1.      PembubaranKIM Anggrek dapat dilaksanakan berdasarkan :
a.       Keputusan Rapat Pengurus dan Anggota
b.      Keputusan Pemerintah
BAB  IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 18
Menyimpang dari ketentuan anggaran dasar, selanjutnya berdiri KIM Anggrek dan telah dipilih sebagai :
·         Ketua              :  JUWAIRIYAH
·         Sekretaris        :  
·         Bendahara       :  


Kerupuk Ikan Jenggalak Jadi Idaman Warga Probolinggo

Desa gebangan krejenganKIM Probolinggo -  Sidopekso , Krupuk ikan jenggalak, masih terbilang tidak lazim bagi sebagian warga Kabupaten Probolinggo, bahkan jika di banding dengan krupuk  tengiri, krupuk ini kalah tenar. Namun, di Dusun Koloran, Desa Gebangan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, krupuk ini di produksi oleh sebagian warganya.


Ibu-ibu dan pemuda ini tergabung dalam kelompok usaha bersama Ansor mandiri.Kelompok ini memproduksi krupuk ikan jenggalak dan krupuk waluh. Dalam proses pembuatan krupuk, mereka mampu menghabiskan ikan jenggalak sebanyak 25 kg per hari. Industri krupuk ini memberdayakan warga sekitar, terutama ibu-ibu, serta pemudadesa.



Walau masih merupakan home industri, namun produk kelompok ini sudah menjangkau hingga Surabaya, Muncar dan Bali. Meski begitu, mereka tidak melupakan pasar lokal, yakni Probolinggo dan sekitarnya.


Mohamad Ishaq (27), warga Dusun Koloran, Desa gebangan, Kecamatan Krejengan, yang mempelopori pembuatan krupuk ikan janggalak. Menurutnya, sekitar 2013 yang lalu, iamembuat krupuk iniuntuk di konsumsi keluarganya.


Bersama Nur Wahyuni (istrinya), dirinyamengajak ibu-ibu pengajian karena melihat kondisi mereka yang memprihatinkan secara ekonomi. Ibu-ibu ini adalah buruhtani yang  setelah musim tanam biasanya menganggur serta tidak mempunyai penghasilan tambahan. “Harapannya, mereka hidup lebihlayak,”ujarnya.


Ia menuturkan pembuatan krupuk Jenggalak sangat mudah. Pertama kali ikanjenggalak, dicuci dan daging ikan dipisahkan dari tulang serta kepalanya. Kemudian daging ikan di blender, setelah halus baru dicampur dengan tepung tapioka. Dengan komposisi 25 kg daging ikan jenggalak dicampur dengan 10 kg tepung tapioka serta bumbu. Lantas adonan digulung lonjong, kemudian gulungan ini dikukus selama 5 jam dengan api sedang . Gulungan yang sudah matang ini kemudian di iris menggunakan pisau dan di jemur selama satu hari penuh.“Pembuatan krupuk ini cukup mudah, ikannya di dapat dari nelayan Desa Kalibuntu,” tuturnya.


Menurut ayah satuanya kini, krupuk ikan ini pernah di permasalahkan oleh ketika di pasarkan ke Surabaya. Di Surabaya, krupuk produksi kelompoknya, disia-siakan karena tidak mempunyai ijin dari Dinas Kesehatan. Pengalaman yang terjadi di Surabaya ini, membuat ia berinisiatif mengajukan ijin kepada Dinas Kesehatan setempat.(dc/fir)



VISI & MISI

VISI KIM TERATAI
Terwujudnya KIM TERATAI yang inovatif dan terpercaya dalam rangka mencapai masyarakat yang sejahtera melalui informasi. 

MISI KIM TERATAI
  • Mendorong  dan berkembangnya KIM TERATAI secara mandiri sebagai wahana informasi dalam masyarakat.
  • Meningkatkan peran KIM TERATAI dalam memperlancar arus informasi antar pemerintah dengan masyarakat dan antar golongan masyarakat.
  • Meningkatkan kemampuan anggota KIM TERATAI dan Masyarakat dalam mengakses dan mengelola informasi dalam rangka meningkatkan litearasi informasi dan mengatasi kesenjangan informasi.
  • Meningkatkan aktivitas KIM TERATAI dalam menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Minggu, 15 Maret 2015


 
Copyright © 2013 KIM SIDOPEKSO
Powered byBlogger